kievskiy.org

Aturan Kompensasi Keterlambatan Kereta Api, Bisakah Refund Tiket?

Ilustrasi PT KAI dan kompensasi keterlambatan kereta api.
Ilustrasi PT KAI dan kompensasi keterlambatan kereta api. /Antara Foto/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT – Simak aturan kompensasi keterlambatan kereta api menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019. Aturan itu secara keseluruhan membahas Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Diketahui ada sejumlah kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kecelakaan yang melibatkan KA Brantas dan truk tronton. Insiden itu terjadi di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada Selasa malam, 18 Juli 2023 lalu.

Ternyata ada sejumlah warganet yang menanyakan kompensasi akibat hal tersebut. Pertanyaan warganet muncul dalam cuitan akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, pada Selasa 18 Juli 2023 usai insiden tabrakan KA Brantas vs truk tronton tersebut.

Bagaimana kompensasi keterlambatan kereta api?

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Brantas vs Truk di Malam Satu Suro, Cerita Heroik Masinis Curi Perhatian

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 menjelaskan aturan tersebut pada pasal 8. Alasan keterlambatan itu hendaknya diumumkan kepada calon penumpang baik langsung maupun tidak langsung alias lewat media pengumuman.

"(Pengumuman keterlambatan) paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan," demikian kata peraturan tersebut.

Kompensasi pun akan diberikan bagi setiap penumpang jika terjadi hal tersebut. Jika hal itu terkait kereta api antarkota dengan keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang bisa membatalkan tiket. Kompensasi yang didapatkan adalah pengembalian seluruh biaya karcis.

Pemberian kompensasi di atas dapat dilakukan di stasiun keberangkatan. Adapun untuk penumpang yang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasinya mengikuti ketentuan berikut menurut poin 6 pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019:

Baca Juga: KA Brantas Tabrak Truk Tronton, Simak Aturan Melintas Jalur Kereta Api menurut UU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat