kievskiy.org

Harta Menpora Bikin Kaget KPK, Dito Ariotedjo Klaim Lebih dari Setengah Hartanya adalah Hadiah

Menpora Dito Ariotedjo (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023). Sidang kabinet paripurna itu membahas laporan semester I APBN tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Menpora Dito Ariotedjo (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023). Sidang kabinet paripurna itu membahas laporan semester I APBN tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz /AKBAR NUGROHO GUMAY ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan harta kekayaan milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Pasalnya, lebih dari setengah aset itu diklaim bersumber dari hadiah. Klaim tersebut memicu rasa kaget dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Ia mengatakan bahwa dirinya kaget dengan jumlah hadiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dito. Kesemuanya berupa empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil mewah.

"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama (jenis harta), hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," ucap Pahala, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Pahala menilai jenis sumber harta dalam pengisian LHKPN Dito terbilang unik, sebab di antara jenis asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara tak ada opsi hadiah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tinjau Lokasi Kecelakaan KA Brantas vs Truk, Sempat Halau Warga yang Ingin Mendekat

"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan," ujar Pahala.

"Katanya hadiah isinya sebagian besar, ya sedang kita lihat hadiahnya dari siapa, dalam bentuk apa, kapan. Itu yang sedang kita lihat sekarang," tuturnya lagi.

Langkah berikutnya, kata Pahala, jika didapati bukti adanya pelanggaran maka terbit dulu laporan kepada pimpinan KPK, baru kemudian paparan LHKPN yang bersangkutan.

"Kalau diperintahkan masuk lidik (penyelidikan), (berarti) masuk," ujar Pahala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat