kievskiy.org

Harta Kekayaan Dito Ariotedjo Belum Terdaftar di LHKPN, KPK Desak Menpora

Ilustrasi kekayaan.
Ilustrasi kekayaan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Desakan yang diberikan lembaga antirasuah itu berkaitan dengan kekayaan pria berusia 32 tahun tersebut.

Dito Ariotedjo hingga Rabu, 5 Juli 2023 belum mendaftarkan harta kekayaannya ke LHKPN. Oleh karena itu, KPK berharap ia segera menunaikan tugas tersebut.

"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN mereka. Baik itu secara berkala maupun yang baru menjabat," kata kepala bagian pemberitaan, Ali Fikri.

Berkaitan dengan laporan LHKPN milik Dito Ariotedjo, KPK berujar jika mereka mendengar menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan segera melaporkannya. Pihak Ali Fikri pun menyambut baik mengenai niat tersebut.

Baca Juga: Sempat Dipecat Firli Bahuri, Endar Priantoro Kembali ke KPK

"Kami mempersilahkan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami akan melakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya," ujar Ali Fikri.

Berkaitan dengan para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka, Ali Fikri berujar jika belum ada sanksi yang tegas. Hukuman yang diberikan hanya sanksi administratif.

"Secara substansi, sanksi untuk LHKPN yang belum dilaporkan yaitu sanksi administratif. Oleh karena itu, saat ini KPK sedang mengembangkan strategi baru," ucap Ali Fikri.

Dito Ariotedjo Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Kementerian Kominfo

Nama Dito Ariotedjo disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo. Menteri termuda dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk rentang November-Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat