kievskiy.org

Babak Baru Korupsi Kementan, 49 ASN Diperiksa namun Belum Ada Tersangka

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan KPK guna memberi keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. *** Local Caption ***
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan KPK guna memberi keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. *** Local Caption *** /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Babak baru penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 49 pejabat ASN terkait.

Berawal dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, KPK menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan korupsi berindikasi jual-beli jabatan tersebut. Hal itu dibeberkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Jadi saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan kan sudah memanggil, saya ulangi sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49, baik itu pejabat ASN di lingkungan Kementan, termasuk Pak Menteri," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

"Udah dilakukan permintaan keterangan. Analisis dan tentu dilakukan," katanya lagi.

Baca Juga: Bisikan Megawati kepada Mahfud MD, Tak Ada Soal Cawapres tapi Tak Bisa Dibicarakan

Ia menambahkan, ke-49 orang tersebut sangat mungkin dipanggil kembali jika dibutuhkan demikian. Namun demikian, Ali Fikri menegaskan belum ada peristiwa pidana atau oknum yang dijatuhi tanggung jawab hukum dalam dugaan korupsi Kementan RI.

"Kalau emang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," ujarnya.

"Penindakan tentu ada jenjangnya, di penyelidikan permintaan keterangan pengumpulan bahan keterangan analisis, dan seterusnya sampai ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baru pada proses penyidikan," tutur dia.

Dengan kata lain, dia menguraikan bahwa selalu ada tahapan dalam setiap penindakan oleh KPK. Artinya, langkah tak bisa dilakukan tergesa dan seenaknya, hingga didapati peristiwa pidana dan tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat