kievskiy.org

Dugaan Aliran Dana Korupsi dalam Survei Elektabilitas, KPK Periksa Poltracking Indonesia

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Manajer Keuangan lembaga survei PT. Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana dari tersangka maling uang rakyat Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BBSB) pada Selasa, 4 Juli 2023.

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang membenarkan adanya dugaan aliran uang haram hasil pencurian uang rakyat kepada lembaga survei untuk keperluan survei elektabilitas.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Selain memeriksa Manajer Keuangan PT. Poltracking Indonesia, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yakni dua anak Ben Bahat yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat, serta Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karunia, dan Sartono. Para saksi tersebut diperiksa terkait aset milik tersangka maling uang rakyat tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi

Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, anggota DPR RI Ary Egahni (EA) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus maling duit rakyat senilai Rp8,7 miliar. Modus dugaan korupsi tersebut adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bupati Kabupaten Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 tersebut diduga menerima sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni istri bupati sekaligus anggota DPR RI, diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan yakni dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dirinya sendiri dengan bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Baca Juga: Menpora Ungkit Beban Moral sebagai Menteri Muda, Lega usai Klarifikasi Tudingan Korupsi BTS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat