kievskiy.org

Influencer E-Sport yang Promosikan Judi Online Saat Live Streaming Bakal Dijerat UU ITE

Ilustrasi streamer gaming.
Ilustrasi streamer gaming. /Pixabay/ianvanderlinde

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa beberapa influencer yang diduga telah mempromosikan judi online via media sosial telah ditangkap polisi.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangarapan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo pada Kamis, 20 Juli 2023.

"Ini beberapa influencer sudah ditangani polisi ya," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Dikira Tidur, Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pinggir Tol Cigugur Tengah Cimahi

Bahkan ia juga mengakui adanya fenomena para streamer yang memfasilitasi promosi situs judi online saat melakukan siaran langsung (live streaming), termasuk yang terjadi di dunia E-Sports.

"Itu memang terjadi," ucap pria yang akrab disapa Semmy itu.

Dia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi apabila ada influencer atau tokoh figur publik yang ketahuan mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Sweetener Diabetasol vs Tropicana Slim: Pemanis Alami Pengganti Gula, Mana yang Lebih Sehat?

Semmy juga memastikan kalau mereka yang memfasilitasi promosi judi online ini bisa dihukum lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi kalau dia (influencer atau streamer) memfasilitasi, dia kena juga tuh UU ITE. Dia memfasilitasi perjudian pun termasuk bisa dijerat," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat