kievskiy.org

DPR Dukung Mahfud MD Lawan Gugatan Panji Gumilang: Bawa Santai Saja, Pak Mahfud

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menyatakan gugatan perdata yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD patut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yandri yakin Mahfud MD akan menang dalam kasus tersebut.

"Iya, menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Yandri pada Jumat, 21 Juli 2023.

Yandri mengatakan, publik seharusnya memberikan apresiasi kepada Mahfud MD atas penanganan polemik Al Zaytun yang telah menyita perhatian masyarakat.

"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.

Baca Juga: PDIP: Kami Percaya 100 Persen Cinta Mega Tak Main Judi Slot, Benar atau Tidak Itu Urusan Dia

Menurutnya, Mahfud MD tidak perlu takut menghadapi gugatan tersebut karena apa yang disampaikan oleh Mahfud MD memiliki dasar yang kuat.

"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Mahfud MD didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diajukan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud MD mencurigai penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun, termasuk tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat