kievskiy.org

Batal Gugat Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Panji Gumilang sempat menggugat Menkopolhukam Mahfud MD. Namun, gugatan tersebut disebutkan telah dicabut.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat perdata Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mahfud.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materil sebesar Rp5 triliun kepada Mahfud MD.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang telah mencabut gugatannya pada Mahfud.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Bogor Jadi Wilayah Menarik bagi Politisi: Jumlah Pemilihnya Minta Ampun

Akan tetapi, kata Zulkifli, pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat, yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ujarnya dikutip dari PMJ News, Sabtu, 22 Juli 2023.

"Dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," ujarnya.

Meski begitu, Zulkifli mengatakan persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli mendatang. Sidang digelar untuk pembacaan pencabutan gugatan tersebut.

Baca Juga: PAN Atur Jadwal Pertemuan dengan PKB, Wasekjen: Pembahasan Soal Penawaran Erick Thohir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat