kievskiy.org

3 Pejabat di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi BTT Dinsos

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/master1305

PIKIRAN RAKYAT - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.

Tersangka berinisial TFH, ASK, dan AG dicurigai merampok uang rakyat dari anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie mengatakan, upaya pengungkapan kasus tersebut sudah berlangung lama.

Saat ini proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti telah dilakukan.

Baca Juga: The 1975 Manggung di Jakarta Hari Ini, Diboikot Malaysia Usai Ciuman Sesama Jenis Saat Tampil

"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG," ujarnya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Penetapan tersangka kepada TFH, ASK, dan AG dilakukan setelah kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000.

Nilai kerugian negara itu cukup besar jika dibanding dengan jumlah anggaran belanja tak terduga yang diajukan mencapai Rp2.020.000.000.

Meski demikian, saat ini kejaksaan belum menahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat