PIKIRAN RAKYAT - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan pemberhentian Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi di daerahnya. Keduanya diberhentikan dari jabatan periode 2018-2023.
Pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi itu diumumkan langsung Ketua DPRD NTT, Emilia Jualia Nomleni dalam rapat paripurna DPRD NTT pada Senin 24 Juli 2023. Sidang paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTT itu dihadiri dua wakil ketua DPRD NTT masing-masing Chris Mboeik dan Ince Sayuna.
Sedangkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat tidak hadir dalam sidang paripurna. Sidang hanya dihadiri Wakil Gubernur Josef Nae Soi serta Sekretaris Daerah Kosmas D Lana.
Baca Juga: Anggota DPRD Ngawi Jatim Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk
Emilia Jualia Nomleni mengatakan bahwa pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur NTT masa jabatan 2018-2023 tertuang dalam keputusan DPRD NTT nomor 01/PENG.DPRD/2023 tanggal 24 Juli 2024. Pemberhentian itu berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, pemberhentian juga mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018. Kemudian, berdasarkan berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Berdasarkan ketentuan itu, maka Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur masa jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Emilia Jualia Nomleni, Senin 24 Juli 2023.
Akhir Masa Jabatan
Viktor Bungtilu Lasikodat dan Josef Nae Soi dilantik Presiden Jokowi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada Rabu 5 September 2018. Sehingga, mereka akan mengakhiri tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT pada 5 September 2023.