kievskiy.org

Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan Selama 12 Jam, Kejagung: Telusuri Tindakan yang Diambil Cegah Kelangkaan Migor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar 46 pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menggali keterangan terkait kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) di Gedung baru Kejagung, Senin, 24 Juli 2023.

Airlangga diperiksa selama 12 jam di Kejagung. Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 pagi sampai 21.00 malam WIB. Status Airlangga adalah sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Airlangga Hartarto dipanggil untuk dimintai keterangan guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng (migor) periode Januari-April 2022.

"Tentu Kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Kuntadi, Senin, 24 Juli 2023 malam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi: Permintaan Pembangunan Jalan Tol Selalu Ada Setiap Saya ke Daerah

Kuntadi menjelaskan alasan pemanggilan Airlangga baru dilakukan sekarang.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kelangkaan migor yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Ada lima orang yang diputuskan jadi terdakwa dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Kelima orang tersebut antara lain, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Baca Juga: 15 Warga Buton Tengah Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kapal Penyeberangan antar-Desa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat