kievskiy.org

4 Fakta Tenggelamnya Kapal Penyeberangan di Buton Tengah, Nakhoda Diperiksa

Keluarga berada di dekat jenazah korban kapal tenggelam seusai disalatkan di Masjid Al Rahman, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Senin (24/7/2023). Sebanyak15 orang tewas akibat perahu yang mereka tumpangi terbalik dan tenggelam di Teluk Liana Bangai. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.
Keluarga berada di dekat jenazah korban kapal tenggelam seusai disalatkan di Masjid Al Rahman, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Senin (24/7/2023). Sebanyak15 orang tewas akibat perahu yang mereka tumpangi terbalik dan tenggelam di Teluk Liana Bangai. ANTARA FOTO/Jojon/Spt. /JOJON ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sebuah kapal penyeberangan tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tersebut pertama kali dilaporkan pada Senin, 24 Juli 2023 dini hari oleh anggota Polsek Mawasangka Tengah.

Menurut keterangan Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah, kapal tersebut merupakan kapal penyeberangan antara Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah.

Tim Rescue Siaga SAR Muna pun langsung dikerahkan mengggunakan mobil rescue. Mereka juga membawa satu unit perahu karet pada pukul 02.50 WITA.

"Selain itu pada pukul 04.50 WITA, diberangkatkan juga Tim Rescue Pos SAR Baubau dengan RB 210 membawa dua unit rubber boat (perahu karet) untuk memberikan bantuan SAR," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Levy Madinda Siap Bantu Perjuangan Persib Bandung, Singgung Kerja Sama Tim

Berikut merupakan fakta-fakta peristiwa tenggelamnya kapal penyeberangan tersebut;

  1. Sebanyak 15 Orang Tewas
    Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 15 orang yang merupakan warga Desa Lagili meninggal dunia. Sementara itu, 33 orang lainnya mengalami luka-luka.
    "Keseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur, langsung diserahkan kepada keluarga. Sedangkan korban yang selamat, saat ini sementara dilakukan perawatan," ujarnya.
    "Perkembangan identifikasi korban dari pihak Polres Buton Tengah, jumlah korban selamat sebanyak 33 orang, korban meninggal dunia sebanyak 15 orang," ucapnya.
  2. Jumlah Orang yang Didata
    Dari keseluruhan orang yang selamat atas insiden tersebut, hanya enam orang yang berhasil didata. Pasalnya, 27 orang lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.
    Menurut keterangannya, ada 48 orang yang dilaporkan berada dalam kapal tersebut. Semuanya pun telah ditemukan.
  3. Legalitas Kapal
    Kapal yang tenggelam tersebut diketahui tak masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964. Menurut penjelasan Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan, pihaknya telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau soal legalitas kapal tersebut yang ternyata diketahui belum memiliki izin kelautan. 
    "Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya," tuturnya.
    Karena penumpang menaiki kapal yang tak berizin, maka mereka juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja. Oleh karena itu, Jasa Raharja tak dapat menjamin penumpang lantaran mereka hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan resmi. 
    "Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut," katanya.
    "Itu yang dijamin oleh Jasa Raharja," ujarnya.
  4. Nakhoda Diperiksa
    Menindaklanjuti insiden tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah kini memeriksa nakhoda kapal yang tenggelam.
    "Untuk BAP (berita acara pemeriksaan) sudah kami lakukan di Polres Buteng," kata Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Sunarton. 
    "Kami belum lakukan penahanan, statusnya masih kami amankan di Polres Buteng," ujarnya.

Itulah sejumlah fakta terkait tragedi tenggelamnya kapal penyeberangan di Buton Tangah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat