kievskiy.org

Rafael Alun Trisambodo Angkat Tangan Bayar Restitusi Mario Dandy, Kuasa Hukum David: Ada yang Bilang Sia-sia

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan untuk terdakwa Mario Dandy, surat dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dibacakan di hadapan hakim. Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Mario, Rafael memohon adanya kesempatan kedua bagi putranya.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo menyatakan tak mau menanggung biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy senilai kurang lebih Rp120 miliar tersebut. Menurutnya, Mario adalah pria dewasa, yang harus mempertanggung jawabkan tindakannya sendiri.

Dalam suratnya yang dibacakan Andreas Nahot Silitonga, Rafael Alun Trisambodo menyatakan tak mampu melakukan ganti rugi. Dia mengaku tak memiliki aset apapun, setelah jadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” ujar Rafael dalam suratnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Bacaleg yang Masih Terima Gaji dari Pemerintah Diimbau Segera Lepas Jabatan

Rafael justru mengadu jika asetnya berserta keluarga telah disita, diblokir dan dibekukan KPK. Oleh karena itu, dia merasa bahwa anaknya harus menyelesaikan kasusnya sendiri. Rafael menyatakan sudah menawarkan bantuan pengobatan kepada pihak korban yakni David Ozora.

“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini hendak membantu tanggungan biaya pengobatan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” kata Rafael.

Kuasa hukum David Ozora buka suara

Setelah Rafael Alun merasa tak sanggup membayar biaya restitusi, banyak pihak yang merasa upaya David Ozora dalam meminta ganti rugi hanya tindakan sia-sia. Namun menurut keluarga David, hal itu tetap harus dilakukan.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan bahwa meminta restitusi sama halnya dengan memperjuangkan keadilan bagi korban penganiayaan tersebut. Bahkan tindakan meminta restitusi itu diatur dalam Undang-Undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat