kievskiy.org

Ogah Bayar Restitusi ke David Ozora, Rafael Alun Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menolak biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar (data dari LPSK) kepada David Ozora selaku korban penganiayaan anaknya.

Penolakan itu disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo dalam suratnya yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Menurut Rafael Alun, biaya restitusi itu merupakan kewajiban Mario Dandy selaku tersangka penganiayaan.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael dalam suratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: MUI Jawa Barat Minta Ridwan Kamil Jangan Terkecoh Strategi Panji Gumilang

Terlebih, eks pejabat Ditjen Pajak itu mengatakan kondisi keungannya tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi.

Pasalnya, Rafael Alun yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak memiliki aset apapun.

Dari pengakuan Rafael, asetnya kini sudah disita, diblokir, hingga dibekukan oleh KPK. "Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Pemda Provinsi Jabar: Tindakan Gubernur Sesuai Kewenangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat