kievskiy.org

Kuasa Hukum David Ozora: Ada Tidaknya Harta, Bukan Halangan Hakim Terapkan Restitusi

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. //Instagram @mellisa_anggraini1z /Instagram @mellisa_anggraini1z

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Mario Dandy saling lempar tanggung jawab saat keluarga David Ozora mengajukan restitusi untuk perawatan korban yang dianiaya terdakwa. Berdasarkan rekomendasi LPSK, restitusi yang diajukan sebanyak Rp120 miliar.

Saat mendengar jumlah restitusi, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyatakan jika kliennya dirasa tak memiliki aset sebanyak itu. Bahkan Andreas tak yakin jika aset atas nama Mario Dandy akan cukup untuk membayar restitusi.

Rafael Alun Trisambodo, juga menyatakan tak sanggup untuk membayar restitusi yang harus ditanggung anaknya. Hal itu disampaikan Rafael dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.

Banyak masyarakat yang menilai upaya pihak David Ozora untuk menuntut restitusi sangat sia-sia. Namun pihak korban memiliki pendapat lain, mereka menyatakan upaya menuntut restitusi adalah hal yang harus ditempuh.

Baca Juga: Ketegangan Usai Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, Pengawalnya Diduga Ancam Wartawan: Gue Tembak Lu!

"Banyak yg bilang permohonan restitusi adalah hal yg sia-sia. Bagi kami tidak! Krn ini bagian dr memperjuangkan keadilan bagi David yg sejatinya diatur dalam UU, yg sia-sia adalah menyerah dgn keadaan dan mengabulkan keinginan para iblis untuk damai tanpa proses hukum,” ujar kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di cuitannya pada Selasa, 25 Juli 2023.

Mellisa menyebut jika David Ozora menerima ajakan damai sejak awal, maka bisa saja pelaku saat ini bebas berkeliaran tanpa ada rasa penyesalan. Oleh karena itu, pihak keluarga korban ingin menempuh berbagai cara agar memberi rasa jera dan hukuman setimpal pada Mario Dandy.

Selain itu, Mellisa merasa tidak adanya uang atau harta bukan penghalang bagi terdakwa untuk membayar restitusi. Oleh karena itu pihaknya akan menunggu keputusan hakim, dan berharap hakim bisa adil.

"Mereka lupa, ada tidaknya dana dan harta, tdk mjd halangan bagi hakim utk menerapkan restitusi sbg hukuman dlm putusan nanti. Kami yakin hakim akan memberikan putusan progresif yang berkeadilan. Termasuk memberikan vonis maksimal dgn banyak pemberatan,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat