kievskiy.org

Blak-blakan Rafael Alun Ogah Bantu Mario Dandy Bayar Restitusi: Orangnya Sudah Dewasa

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga menyampaikan sepucuk surat dari orangtua kliennya, Rafael Alun terkait perkara restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan oleh pihak David Ozora selaku korban penganiayaan.

"Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,"ujar Nahot di ruang persidangan PN Jakarta Selatann, Jaan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Sebagai orangtua, dalam surat tersebut Rafael tegas menyatakan sikap, enggan terseret tanggung jawab membayar restitusi yang dibebankan pada anaknya selaku terdakwa kasus penganiayaan berat berencana.

Keluarga David sendiri mengajukan restitusi sebesar Rp52 miliar.

Baca Juga: Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Namun nilai tersebut dianggap terlalu ringan sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy sebesar Rp120 miliar.

Rafael blak-blakan keberatan jika diminta pertanggungjawabannya sebagai orangtua dalam perkara kewajiban membayar restitusi.

Alasannya, sang anak sudah dianggap masuk usia dewasa sehingga dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat