kievskiy.org

BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikasi Halal untuk Produk Wine

Viral produk wine halal.
Viral produk wine halal. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine (minuman anggur fermentasi). Bantahan tersebut menindaklanjuti viralnya sebuah unggahan yang menyebut BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine bermerek Nabidz di Media Sosial.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham pada Rabu, 25 Juli 2023.

Aqil Irham menjelaskan bahwa produk dimaksud memang mengajukan sertifikat halal pada sistem Sihalal tetapi yang didaftarkan adalah produk jus buah bukan wine sebagaimana yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Heboh Nabidz Disebut Wine Halal di Indonesia, MUI Tidak Berikan Fatwa Halal

Menurut Aqil Irham, produk tersebut diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh pendamping PPH.

Pengajuan tersebut, dikatakan Aqil Irham, telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan dalam pengajuan sertifikasi berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.

Dalam proses verifikasi dan validasi tersebut, pendamping PPH memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan minuman tersebut adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga terbilang sederhana. Mereka menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Baca Juga: Viral Wine Halal Beredar di Pasar Indonesia, MUI Beri Penjelasan

Lebih jauh, Aqil Irham menegaskan bahwa foto produk yang diunggah pada Sihalal berupa kemasan botol plastik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat