kievskiy.org

Heboh Nabidz Disebut Wine Halal di Indonesia, MUI Tidak Berikan Fatwa Halal

Beredar unggahan di media sosial tentang minuman Nabidz yang disebut wine halal.
Beredar unggahan di media sosial tentang minuman Nabidz yang disebut wine halal. /Instagram.com/@nabidzdessert

PIKIRAN RAKYAT – Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut salah satu produk fermentasi berbahan buah anggur disebut halal oleh Komite Halal di bawah Kementerian Agama Islam. Namun, kabar itu dibantah oleh Halal Corner Indonesia Foundation melalui cuitan di akun Twitter mereka.

Dalam unggahan @halalcorner, dijelaskan bahwa produk bernama Nabidz itu tidak mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“MELURUSKAN BERITA YANG SALAH. MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine/ khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” kata pemilik akun @halalcorner pada 25 Juli 2023.

Dalam salah satu unggahannya, Nabidz merupakan wine karena fermentasi anggur merah. Tetapi, Nabidz disebut tidak beralkohol atau memiliki 0 persen kandungan alkohol.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, MUI Jabar: Ini Strategi Lempar Sana Lempar Sini

“Nabidz Dessert 0 persen alkohol bahan baku buah anggur merah yang difermentasi esterifikasi biokimia resep pribadi dan di padu dengan proses istihalah microbiome dan asam organic,” kata unggahan akun Instagram @nabidzdesset.

Perbedaan Wine dan Nabidz

Islam mengharamkan minuman yang memabukkan atau khamr. Hal itu sudah disepakati mayoritas ulama. Namun, muncul pertanyaan mengenai jenis khamr mana yang diharamkan dan bagaimana jika zat yang memabukkan itu dikonsumsi dalam jumlah kecil dan tidak menyebabkan mabuk.

Kini, muncul produk yang diklaim sebagai wine halal dengan merek Nabidz. Meskipun dibuat dari fermentasi buah anggur merah, produk ini diklaim memiliki 0.0 persen alkohol. Menurut pemasarannya, wine Nabidz dibuat melalui proses fermentasi seperti wine biasa, namun tanpa mengandung alkohol karena waktu fermentasinya lebih singkat.

Dalam kitab fikih klasik,khamr  mencakup perasan anggur, kismis, dan kurma. Ada 2 pendapat mengenai hal ini.

Kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal tegas mengharamkan minuman yang berpotensi memabukkan, baik dalam jumlah sedikit atau banyak. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat