kievskiy.org

Waketum Demokrat Heran KPK Minta Maaf ke TNI: Pemberantasan Korupsi Harus Ditegakkan

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf kepada TNI karena ada kesalahan prosedur saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) pada Selasa, 25 Juli 2023. 

Koorsmin Basarnas itu terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang juga melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

 “Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan. Bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," tuturnya lagi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Apa Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas? Salah Satunya Bagi Hasil Platform Digital dan Pers

Benny K. Harman menilai, jika KPK melakukan OTT seizin Dewas KPK, maka KPK tidak perlu meminta maaf terhadap TNI.

"Cobalah dijelaskan apakah sudah ada izin dari Dewas ketika penyidik KPK mau melakukan OTT Kabasarnas," kata Benny K. Harman pada 28 Juli 2023.

"Kalo sudah ada izinnya, maka seturut UU tidak ada alasan utk KPK minta maaf. Hukum pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih. Harus ada perlakuan yg sama di depan hukum utk semua pelaku korupsi," ujar Benny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 28 Juli 2023.

Baca Juga: Kreator Konten X Bisa Dapat Cuan dari Bagi Hasil Iklan, Brand Elon Musk Makin Ajeg Gantikan Twitter

Cuitan Benny K. Harman.
Cuitan Benny K. Harman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat