kievskiy.org

Kita Miskin Kalau Memenuhi 14 Kriteria Masyarakat Miskin Menurut BPS Ini, Benarkah?

Ilustrasi kemiskinan.
Ilustrasi kemiskinan. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia per Maret 2023 mencapai 9,36 persen. Presentase penduduk miskin ini menurun 0,21 persen jika dibandingkan dengan September 2022 lalu.

Atqo Mardiyanto selaku Sekretaris Utama BPS menyebutkan jumlah penduduk miskin per Maret 2023 mencpaai 25,90 juta orang. Jumlah tersebut menurun sebanyak 0,46 juta orang terhadap September 2022.

Berbeda dengan pendapat BPS, lembaga keuangan global World Bank mengungkapkan sebanyak 40 persen penduduk di Indonesia masuk dalam kategori miskin. Pasalnya, World Bank telah menetapkan garis kemiskinan ekstrem baru per 2023 ini.

Menurut World Bank, garis kemiskinan ekstrem sebesar 2,15 USD (Rp37.732,83) per kapita per hari. Adapun penetapan itu didasarkan pada penghitungan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) tahun 2017. Parameter tersebut memungkinkan World Bank menyesuaikan angkat pendapatan domestic bruto (PDB) yang berbeda tiap negara.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ungkap Makna Bunga Merah-Kuning yang Diberikan kepada Puan Maharani

Jika World Bank memiliki parameter tersendiri untuk mengukur kemiskinan, BPS juga memiliki sejumlah kriteria dalam menetapkan seseorang sebagai masyarakat miskin. Bahkan terdapat 14 indikator pengukurannya.

Kriteria miskin menurut BPS

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
  • Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah atau bamboo atau kayu murahan.
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bamboo atau rumbia atau kayu berkualias rendah, atau tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga yang lain.
  • Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  • Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung atau sungai atau air hujan.
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang atau minyak tanah.
  • Hanya mengonsumsi daging atau susu atau ayam dalam satu kali seminggu.
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  • Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
  • Tidak sanggup membauar biaya pengobatan di puskesmas.
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lain dengan pendapatan di bawah Rp600 ribu per bulan.
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah atau tidak tamat SD atau tamat SD.
  • Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu. Contohnya motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, dan lainnya.

Jika minimal 9 dari indikator miskin menurut BPS tersebut terpenuhi, maka masyarakat tersebut dianggap miskin. Pemerintah perlu andil untuk memperhatikan masyarakat miskin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat