kievskiy.org

4 Fakta Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Diduga Rugikan Negara Rp353 Miliar

Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Menurut keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Enam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut fakta-fakta kasus pendaftaran IMEI ilegal yang baru terbongkar.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantah Follow Akun Dewasa

1. Enam Tersangka Ditangkap

Polisi telah menangkap enam tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan ASN.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device electronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” kata Wahyu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 31 Juli 2023.

“Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujarnya melanjutkan.

2. Duduk Perkara

Secara spesifik, kejahatan siber tersebut terjadi pada kurun waktu 10 Oktober 2022 sampai dengan 20 Oktober 2022. Saat itu, ada pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kemenperin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat