kievskiy.org

Roundup: Polri Bongkar Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, 2 ASN Jadi Tersangka

Ilustrasi IMEI pada perangkat handphone.
Ilustrasi IMEI pada perangkat handphone. /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha

PIKIRAN RAKYATDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri membongkar praktik kejahatan siber yakni pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Menurut keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, ada enam orang pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 31 Juli 2023.

“Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Organ Intim Putri Pinkan Mambo Rusak Usai Pelecehan Seksual dari Ayah Tiri

Para tersangka melakukan kejahatan siber itu dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.

"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ucapnya.

Tak hanya itu, diketahui pula ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI atas nama Kemenperin secara tidak sah.

"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," tutur Wahyu.

Baca Juga: Peternakan di Inggris Tawarkan Pernikahan yang Ditemani Alpaka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat