kievskiy.org

Petinggi KPK Diteror Usai Jadikan Kabasarnas Tersangka, Dikirimi Karangan Bunga ke Rumah

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Para petinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat teror dan ancaman dari orang tidak dikenal (OTK) setelah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak dapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah-rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin, 31 Juli 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Ghufron menyampaikan, karangan bunga itu ditujukan untuk Ketua KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, mengetahui informasi OTT tersebut dari media lalu berkoordinasi dengan KPK. KPK menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Pinkan Mambo Minta Pertolongan Maia Estianty: Aku Memberanikan Diri untuk Melawan

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat konferensi pers ternyata statement itu keluar, bahwa letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung Handoko saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus pengadaan suap. Kepala Basarnas HA dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat