PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Hal tersebut ditempuh buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Basarnas.
Informasi pengunduran diri Asep Guntur dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 31 Juli 2023.
Meski demikian, Ali menyampaikan permohonan pengunduran diri itu tidak akan langsung disetujui KPK. Unsur pimpinan akan membahas lebih dulu untuk memutuskan apakah diterima atau ditolak.
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan untuk KPK dan TNI Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas
Menanggapi polemik yang timbul setelah OTT Basarnas, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK sepenuhnya mendukung langkah tim penyidik KPK dalam menindak kasus tersebut.
"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ucap Ali Fikri, dikutip dari Antara.
Polemik OTT Kabasarnas
KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021-2023. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan OTT pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Juga: Petinggi KPK Diteror Usai Jadikan Kabasarnas Tersangka, Dikirim Karangan Bunga ke Rumah