kievskiy.org

KPK vs TNI di Kasus Kabasarnas, Pengamat: Gerak Lembaga Antirasuah Itu 'Terhalang' UU Peradilan Militer

Kolase Logo KPK dan TNI.
Kolase Logo KPK dan TNI. / Antara/Sigid Kurniawan dan Mabes TNI

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah-sah saja menangani kasus pencurian uang rakyat di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Namun, gerak mereka terhalang oleh Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.

Oleh karena itu, Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar KPK dan TNI saling berkoordinasi menangani permasalahan tersebut. Menurutnya, tidak ada masalah jika KPK menangkap prajurit TNI yang melakukan pencurian uang rakyat.

"Akan tetapi menurut saya ketika ada KPK yang diberikan kewenangan menangani korupsi, menurut saya itu tidak dibatasi," ujarnya, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: Waketum Demokrat Heran KPK Minta Maaf ke TNI: Pemberantasan Korupsi Harus Ditegakkan

"Itu juga berlaku pada militer, pada siapapun aparatur negara, militer kan aparatur negara juga. Bisa ditangani oleh KPK," ucap Abdul Fickar Hadjar menambahkan.

Akan tetapi, pergerakan KPK dalam upaya memberantas pencurian uang rakyat di tubuh Basarnas dan TNI memiliki penghalang. Hal itu adalah UU Peradilan Militer.

"Cuma karena ada Undang-Undang peradilan militer itu tadi, ya mestinya KPK mengajak Polisi Militer atau Oditur Militer untuk menangani perkara itu. Mestinya seperti itu," kata  Abdul Fickar Hadjar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu 30 Juli 2023.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya koordinasi lebih lanjut antara KPK dan TNI dalam upaya menyelesaikan permasalahan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Digitalisasi Hilangkan Korupsi, Novel Baswedan: Dibantah OTT Kabasarnas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat