kievskiy.org

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Korupsi di Basarnas Ditahan KPK 20 Hari

Ilustrasi suap - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, disebut KPK telah menerima suntikan dana miliaran, ini kronologinya.
Ilustrasi suap - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, disebut KPK telah menerima suntikan dana miliaran, ini kronologinya. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MG merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2023.

Kasus MG berawal pada tahun 2021. Saat itu, kata Alex, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Baca Juga: Tanggapan Polisi Soal Foto Santriwati Tenteng Airsoft Gun di Magetan saat MPLS 2023

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku orang kepercayaan Kabasarnas.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Baca Juga: Isu Gratifikasi Dadang Supriatna, Pemkab Bandung: Pelapor Tak Manusiawi, Fitnah tanpa Dasar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat