kievskiy.org

Isu Gratifikasi Dadang Supriatna, Pemkab Bandung: Pelapor Tak Manusiawi, Fitnah tanpa Dasar

Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT – Isu gratifikasi Dadang Supriatna dibantah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Menurut Pemkab, itu adalah fitnah tanpa dasar dan orang yang melaporkan sang bupati dianggap tidak manusiawi.

Tak hanya itu, Pemkab Bandung juga menganggap narasi yang disebarkan pihak yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran sebagai aktivitas yang melanggar aturan negara.

“Pelapor yang melaporkan hal tersebut sangat tidak manusiawi karena memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud. Hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE,” katanya dalam rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Profil Dadang Supriatna, Bupati Bandung Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran

Pemkab Bandung pimpinan Dadang Supriatna merasa dirugikan

Pihak yang menamai diri Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran menyebut Pemkab melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung telah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dibacakan. Hal ini pun langsung dibantah.

“Tidak benar dan tidak berdasar karena putusan tersebut diterbitkan pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan para pihak mengetahui pada saat pembacaan pengumuman dikeluarkan secara e-court oleh PTUN,” ujar Pemkab dalam rilis tersebut.

Tak hanya itu, Pemkab juga menyebut Bupati Dadang Supriatna sudah menyetorkan dana Rp1,272 miliar dari PT BNP kepada kas daerah, tidak seperti tuduhan paguyuban tersebut.

Baca Juga: Polemik Pasar Banjaran Masih Bergulir, Bupati Bandung: Revitalisasi, Bukan Swastanisasi

“Perlu kami sampaikan isi laporan dengan nilai tersebut sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Nilai kontribusi tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran langsung disetorkan secara nontunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah pada tanggal 14 Maret 2023,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat