kievskiy.org

Semarakkan HUT ke-78 Indonesia, Pemerintah Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI. /Setkab

PIKIRAN RAKYAT – Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 mendatang. Pada bulan ini, Pemerintah pun menggelar serangkaian kegiatan dengan mengusung tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju.

“Tema ini merefleksikan semangat bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan pembangunan, berkolaborasi bersama memanfaatkan momentum untuk mewujudkan Indonesia maju,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama, dikutip melalui situs Setkab pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia. Salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan sejumlah hal lainnya sebagai berikut ini;

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk merayakan momen Kemerdekaan RI.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB-10.20 WIB dimohon menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang yang aktivitasnya berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5, jajaran TNI/POLRI, kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan

Baca Juga: Mengenal Fakta-Fakta Sejarah Bendera Merah-Putih Simbol Kedaulatan Indonesia

Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT RI

Rangkaian kegiatan dalam rangka HUT RI nantinya tak hanya berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, melainkan juga di sejumlah tempat lainnya. Kegiatan tersebut akan diawali dengan dzikir dan doa kebangsaan yang akan berlangsung di halaman depan Istana Merdeka.

“Seperti sebagaimana biasa, agenda bulan kemerdekaan di Istana akan diawali dengan dzikir dan doa kebangsaan pada tanggal 1 Agustus,” ujar Setya.

Rangkaian kegiatan tersebut pun berlanjut pada 14 Agustus 2023, yakni Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan. Kemudian, dilanjutkan pada 15 Agustus 2023 dengan menggelar Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Agenda masih tetap berlanjut pada 16 Agustus 2023, yakni rangkaian acara kenegaraan yang terdiri dari Pidato Kenegaraan dan Pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.

Pada 17 Agustus 2023, apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata juga akan dilaksanakan. Kemudian, dilaksanakan pula acara inti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada pagi hari dan upacara penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat