kievskiy.org

Apa itu Pasal Penghinaan Presiden? Laporan Relawan Jokowi soal Rocky Gerung yang Ditolak Polisi

Rocky Gerung.
Rocky Gerung. YouTube Rocky Gerung Offcial

PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan Pasal Penghinaan Presiden yang sebelumnya dipakai Relawan Jokowi untuk mengadukan Rocky Gerung. Pernyataan Rocky viral di media sosial karena dianggap menghina Jokowi.

Laporan menyangkul Pasal Penghinaan Presiden tersebut justru ditolak Bareskrim Polri.  Meski begitu, laporan Relawan Jokowi lainnya tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah diproses pihak kepolisian.

Apa itu Pasal Penghinaan Presiden dan kenapa Bareskrim menolak laporan relawan?

Pasal Penghinaan Presiden adalah pasal yang mengatur ancaman terhadap siapa saja yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat presiden atau wakil presiden. Hal itu ternyata tertuang dalam KUHP Pasal 218 dan 219.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Hakim Tergoda Hedonisme, Sebut Profesi Hakim Harus Dimuliakan

Pembahasan mengenai hal ini diungkap akademisi Ajie Ramdan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Ajie membahasnya lewat tulisan yang diteitkan Jurnal Komisi Yudisial yang terbit dalam Volume 13 No 2 pada Agustus 2020.

"Pasal 218 ayat (1) melarang setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan yang bukan merupakan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” kata Ajie.

"Kemudian Pasal 219 melarang setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Isi Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Presiden Jokowi

Ternyata kedua pasal itu hanya dapat dipreoses jika ada aduan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Sedangkan aduan dugaan penghinaan presiden oleh Rocky Gerung tidak dilaporkan Jokowi atau Maruf Amin, tetapi oleh Relawan Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat