kievskiy.org

Rocky Gerung Dipolisikan Buntut Hina Jokowi, Laporan Lanjut Meski Sempat Ditolak Polri

Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Kolase tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official dan Instagram/jokowi Kolase tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official dan Instagram/jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Rocky Gerung resmi dipolisikan bersama Refly Harun buntut dugaan penghinaan kepada Presiden Joko WIdodo (Jokowi). Setelah laporan atas Rocky Gerung ditolak Bareskrim Polri, kini Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan pengamat politik itu ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan atas ujaran kebencian dalam UU ITE, setelah melontarkan pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden. Upaya mempidanakan Rocky dengan pasal serupa sebelumnya dilakukan sejumlah relawan Jokowi di Bareskrim Mabes Polri.

Namun demikian, laporan tersebut ditolak polisi sebab membutuhkan klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi jika memang ia merasa dirugikan. Kendati gagal, aduan tetap berkembang menjadi laporan.

Laporan kedua atas Rocky yang kini dipolisikan bersama Refly Harun terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, per tanggal 31 Juli 2023. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini 1 Agustus 2023 Terkait Dugaan Penistaan Agama

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Lisman melanjutkan, pihaknya mempidanakan Rocky sebab menilai pernyataan yang bersangkutan tidak etis serta menyerang Jokowi sebagai Kepala Negara RI. Sementara Refly Harun, dalam hal ini dipolisikan sebab ikut andil menyebarkan pernyataan Rocky hingga menjadi konsumsi publik.

Menurutnya, pernyataan yang diunggah dalam akun YouTube milik Refly Harun akan dengan mudah tersebar ke semua penjuru media sosial, sehingga jumlah audiens menjadi tak terbatas.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat