kievskiy.org

Kenapa Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden Ditolak Bareskrim Polri?

Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /YouTube Rocky Gerung Official YouTube Rocky Gerung Official

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan laporan dugaan melanggar Pasal Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung justru ditolak Bareskrim Polri. Sebelumnya, laporan itu dilayangkan ke polisi oleh Relawan Jokowi.

Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan terhadap presiden dalam pernyatannya yang viral di media sosial. Meski Bareskrim menolak laporan tersebut, tetapi laporan lainnya yakni soal dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) kini sedang diproses.

Kenapa Bareskrim tolak laporan dugaan penghinaan presiden oleh Rocky?

Alasan penolakan laporan dugaan pelanggaran Pasal Penghinaan Presiden tersebut diungkap Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen. Menurutnya, pihak kepolisian mengalihkan laporan itu menjadi pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Hakim Tergoda Hedonisme, Sebut Profesi Hakim Harus Dimuliakan

"Pihak SPKT menolak dan mengalihkannya kepada pengaduan masyarakat," ujarnya di Bareskrim pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.

Meski polisi menolak laporan, bukan tidak mungkin aduan masyarakat itu akan berubah menjadi laporan kepolisian andai penyidik sudah mengklarifikasi presiden (atau wakil presiden) terkait isu hinaan Rocky Gerung tersebut. Artinya itu hanya terjadi jika presiden atau wapres merasa tersinggung oleh pernyataan Rocky.

Diketahui Pasal Penghinaan Presiden memang hanya bisa diproses lewat delik aduan alias jika ada aduan tertulis dari presiden atau wakil presiden. Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 218 dan 219. Akademisi Ajie Ramdan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menjelaskan lebih lanjut pasal tersebut.

"Pasal 220 ayat (1) mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Kemudian Pasal 220 ayat (2) mengatur bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Artinya delik penghinaan presiden/wakil presiden merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden," katanya.

Baca Juga: Respons Rocky Gerung Dipolisikan Relawan Jokowi: Ngapain? Jokowi Aja Gak Laporin Kok

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat