kievskiy.org

Jelang HUT ke-78 RI, Warga Tak Boleh Minta Sumbangan di Pinggir Jalan

Ilustrasi perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus.
Ilustrasi perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Meminta sumbangan di pinggir-pingir jalan tak berkorelasi dengan semangat merayakan maupun menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Harapannya, hal yang berpotensi menggangu kenyamanan dan ketertiban umum itu tak terjadi di Kota Bandung.

Demikian ucap Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana pada Senin, 31 Juli 2023.

Setelah pemerintah mencabut status pandemi Covid-19, Ema berpandangan tiap-tiap kewilayahan boleh mengadakan kegiatan yang mengundang massa. Hal itu termasuk karnaval.

"Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat ihwal status pandemi Covid-19, segala hal menyesuaikan. Baru saja, kita (Kota Bandung) mengadakan Asia Africa Festival. Itu memikat massa yang luar biasa. Kami kira, sudah tak ada persoalan untuk pelaksanaan kegiatan yang mengundang massa," ucap Ema.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2023, Berikut Rangkaian Kegiatan Jelang Peringatan HUT ke-78 RI

Namun, bagi warga yang sedang kurang fit, pihaknya mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan. Paling tidak, warga tersebut menggunakan masker saat menghadiri atau menonton kegiatan perayaan HUT RI.

"Sebaiknya, beristirahat di rumah. Seumpama tetap ingin ikut serta atau menonton kegiatan, paling tidak menerapkan protokol kesehatan," ucap Ema.

Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 113-Dispora/2023 perihal Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023. Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Menteri Sekretariat Negera Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di tiap-tiap lingkungan pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023 merupakan salah satu poin yang tertera dalam SE Pemkot Bandung maupun Surat Edaran Mensesneg. Ema mengatakan, pengibaran bendera merupakan imbauan rutin setiap menjelang, saat, dan setelah HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat