kievskiy.org

PNS di Daerah Ini Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Keluarga Karyawan BUMN Juga Tak Boleh!

Ilustrasi gas elpiji 3 kg.
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan Elpiji tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukan untuk rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Gas elpiji yang kerap disebut dengan gas melon ini merupakan bahan bakar subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Namun dalam praktiknya, masih banyak warga yang berkecukupan memilih menggunakan tabung gas berkapasitas kecil ini karena harganya yang jauh lebih terjangkau ketimbang elpiji 12 Kg.

Akibatnya distribusi elpiji 3 Kg acap tidak tepat sasaran bahkan tak jarang keberadaannya sulit ditemukan di pasaran.

Baca Juga: Pengedar Ganja di Cianjur Diciduk, Barang Bukti Seberat 9 Kilogram Disita

Menindaklanjuti polemik tersebut, salah satu daerah di Jawa Timur dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menggunakan elpiji 3 Kg sesuai Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupatinya.

ASN yang dilarang memakai gas elpiji 3 Kg yakni berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko, Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, selain ASN, beberapa profesi lain yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji melon di antaranya TNI, Polri, hingga karyawan BUMN beserta keluarganya.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat