kievskiy.org

Ogah Intervensi Kasus Korupsi Basarnas, Panglima TNI: Saya Selalu Tunduk pada UU

Ilustrasi pejabat Basarnas.
Ilustrasi pejabat Basarnas. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dua anggota TNI yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Mengenai oknum yang terlibat dalam kasus dugaan maling uang rakyat ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku tidak akan melindungi apalagi mengintervensi proses hukum yang akan berjalan meski keduanya berasal dari instansi yang sama.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut, Yudo menegaskan bila pihaknya, terkhusus dia selalu tunduk pada aturan yang tertuang dalam falsafah negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pinkan Mambo Bongkar Kebohongan Putrinya pada Publik: Dia Gak Tinggal Bersama Papanya

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.

Selanjutnya, sebagai Panglima di instansi tersebut, Yudo memasatikan pihaknya akan patuh pada Peradilan Militer sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat