kievskiy.org

Total 3 Laporan Pidanakan Rocky Gerung, Terbaru dari Kelompok Relawan Demokrasi

Pengamat Politik Rocky Gerung.
Pengamat Politik Rocky Gerung. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Pengamat Politik Rocky Gerung semakin pelik. Buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), polemik menyangkut Rocky Gerung menjadi panjang hingga memicu perhatian banyak pihak.

Sebelumnya sudah ada dua laporan polisi untuk memenjarakan Rocky Gerung. Terbaru,laporan polisi dilayangkan oleh seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan diri dari Kelompok Relawan Demokrasi.

Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Dengan demikian, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan sudah ada total 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Adapun, terlapornya kini bertambah dari asalnya hanya pengamat politik Rocky Gerung menjadi disertai Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di dua laporan terakhir.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Dipercepat, PPATK Pegang Bukti Kuat

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar dia, dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ade Safri Simanjuntak melanjutkan, laporan masih bersikutat pada kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.

Pasal yang disertakan antara lain Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu, dengan nomor laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat