kievskiy.org

Uji Materi Batas Minimum Usia Capres-Cawapres demi Gibran Rakabuming? Begini Kata Jokowi

Pertemuan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto, salah satu capres usungan Gerindra. Gugatan uji materi batas minimum usia capres-cawapres dikabarkan bertujuan agar Gibran bisa menjadi cawapres. Bagaimana tanggapan Jokowi?
Pertemuan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto, salah satu capres usungan Gerindra. Gugatan uji materi batas minimum usia capres-cawapres dikabarkan bertujuan agar Gibran bisa menjadi cawapres. Bagaimana tanggapan Jokowi? /Instagram/@prabowo

PIKIRAN RAKYAT – Banyak pihak menduga gugatan uji materi pengubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun adalah upaya agar putra sulung Presiden Jokowi (Joko Widodo), Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Namun, anggapan itu dibantah oleh Jokowi. “Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” katanya usai meresmikan Tol Bocimi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Nama Gibran Rakabuming Raka muncul dalam sejumlah survei elektabilitas cawapres. Kendati demikian, putra sulung Jokowi terganjal masalah batas usia untuk mengajukan diri sebagai cawapres. Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 saat ini berusia 35 tahun.

Jokowi menegaskan bahwa gugatan uji materi terkait batas minimal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ranah Yudikatif sehingga tidak dapat diintervensi oleh eksekutif.

Presiden Jokowi membuka Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II ruas Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, di Exit Tol Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Presiden Jokowi membuka Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II ruas Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, di Exit Tol Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Moeldoko Tantang Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi: Saya Prajurit, Biasa Pertaruhkan Nyawa

“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi beberapa gugatan uji materi terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Pertama, gugatan Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan penurunan batas minimum usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, gugatan Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda berpendapat, batasan usia capres-cawapres sebaiknya tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya, gugatan Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan permohonan yang serupa dengan Partai Garuda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat