kievskiy.org

Polisi Sebut Laporan Rocky Gerung Hina Jokowi Masuk Delik Biasa, Ini Alasannya

Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan.
Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk delik biasa.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Dengan kata lain, laporan ini merupakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karenanya akan ditindaklanjuti oleh Polisi.

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), " ucap Ade Safri.

Baca Juga: Kementerian PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

Ade Safri menambahkan hal itu diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," katanya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Meningkat, Gedung Bandara Nusawiru Pangandaran Terasa Makin Kecil dan Sempit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat