kievskiy.org

Menag Yaqut Cholil Qoumas Ogah Komentari Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Pikiran-Rakyat/M.Arief Gunawan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengaku siap menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan," ujar Gus Yaqut di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, 4 Agustus 2023.

Menurut Gus Yaqut, penetapan tersangka Panji Gumilang merupakan kewenangan polisi. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ya, itu, kan urusan polisi. Bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," tuturnya.

Baca Juga: Moeldoko Tantang Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi: Saya Prajurit, Biasa Pertaruhkan Nyawa

Jamin Hak Santri Al Zaytun 

Gus Yaqut enggan mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak, kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, gak boleh itu," tuturnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah tetap menjamin hak santri mendapatkan pendidikan. Pemerintah tidak mau menghilangkan hak santri mendapatkan pendidikan hanya karena pemimpinnya terjerat kasus hukum.

"Jadi kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun ini sebagai sebuah lembaga pendidikan tetap berjalan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat