kievskiy.org

KAI Tindak Tegas Penumpang Sengaja Turun Melebihi Relasi Tiket, Termasuk Larangan Naik Kereta Api 180 Hari

Ilustrasi PT KAI dan kompensasi keterlambatan kereta api.
Ilustrasi PT KAI dan kompensasi keterlambatan kereta api. /Antara Foto/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi dalam tiketnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban suatu perjalanan kereta api di Indonesia.

Pelanggaran kelebihan relasi perjalanan adalah hal fatal yang mengganggu kenyamanan para pengguna tiket berikutnya dalam suatu perjalanan kereta api.

Dalam contohnya, seorang pengguna kereta api membeli tiket dengan relasi rute Stasiun Gubeng menuju Stasiun Madiun, dengan memakai KA Sancaka.

Meski begitu, sang pengguna memutuskan tidak turun di Stasiun Madiun, melainkan malah lanjut berada di kereta api demi dapat turun di Stasiun Solo Balapan tanpa membeli tiket lagi.

Baca Juga: KAI Bakal Sanksi Penumpang yang Kebablasan dan Sengaja Turun Setelah Stasiun Tujuan, Ini Rincian Hukumannya

Atas hal itu, KAI merilis sejumlah aturan yang wajib diperhatikan para pengguna jasa kereta api, sebagai berikut:

  1. Kondektur akan mengumumkan bahwa setiap penumpang wajib turun di stasiun, sesuai yang tertera di tiketnya.

  2. Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, kondektur akan mengumumkan kepada para penumpang agar mempersiapkan diri untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya.

  3. Kondektur punya hak untuk memberi sanksi terhadap penumpang yang sengaja turun melebihi relasi kereta yang tertera di tiketnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat