kievskiy.org

Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Periksa Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandung Yadi Haryadi

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus pencurian uang rakyat atau dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Seiring dengan proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yadi Haryadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Yadi Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yadi Haryadi PNS/Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Rampung Periksa Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api

Akan tetapi, Ali belum menyampaikan soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Yadi Haryadi. Namun, diduga dia mengetahui soal perkara rasuah yang menjerat Yana Mulyana tersebut.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Yana Mulyana dan kawan-kawan selama 30 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung. Masa perpanjangan penahanan Yana Mulyana dan tersangka lainnya berlaku sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

Lebih lanjut Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan merampungkan penyidikan para tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat