kievskiy.org

Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Cari Barang Bukti Suap Henri Alfiandi

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik dari Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiani. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 4 Agustus pukul 10.00 WIB untuk mencari barang bukti kasus tersebut.

"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK  ini  menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, Jumat, 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, dua prajurit TNI aktif, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah tetapkan sebagai tersangka dari oleh Puspom TNI. Seluruh proses hukum kedua tersangka itu akan ditangani oleh Puspom TNI.

Sementara, tiga orang warga sipil selaku pemberi suap, yakni MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama) ditetapkan tersangka oleh KPK. Perkara ketiga tersangka pun ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Polisi Geledah Al Zaytun karena Jadi TKP Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Panglima TNI pastikan proses hukum Kabasarkan transparan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan pihaknya akan memproses hukum Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi secara terbuka. Bahkan, ia mengajak media memantau kasus tersebut.

Yudo menjelaskan tidak ada peradilan militer yang tertutup, terutama untuk tindak pidana korupsi.

"Proses peradilan-nya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: MPR: Ada 'Sinyal' Setuju Turunkan Usia Capres-Cawapres, MK Harus Ingatkan soal UU Pemilu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat