kievskiy.org

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Bandung, KPK Ambil Sikap

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

PIKIRAN RAKYAT – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi merespons putusan itu.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Meski sudah divonis bebas, Ali mengatakan KPK masih melakukan penyidikan lainnya terhadap Gazalba Saleh terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia memastikan kasus tersebut akan diseret hingga ke meja hijau.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya, dikutip pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pihak Mario Dandy Hadirkan 2 Saksi Ahli di Persidangan, Kuasa Hukum David Ozora: Demi Ringankan Terdakwa

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi di lingkungan Mahkamah Agung itu bukan sekadar penegakan hukum. Namun, ada wibawa dan muruah pengadilan yang harus dijaga agar.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.

Gazalba Saleh lolos dari tuntutan 11 tahun penjara

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK menilai Gazalba terbukti telah menerima suap 20 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Gerindra Sebut Dua Parpol Parlemen Bakal Dukung Pencapresan Prabowo Subianto, Golkar dan PAN?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat