kievskiy.org

Ketua MA Singgung Penahanan Gazalba Saleh, Minta Tegaknya Asas Praduga Tak Bersalah oleh KPK

Ilustrasi kasus suap di tubuh MA.
Ilustrasi kasus suap di tubuh MA. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dalam penahanan Gazalba Saleh.

Seperti diketahui, KPK tetap menetapkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di penanganan perkara MA.

Kendati menghormati proses penegakan hukum, Syarifuddi mengatakan KPK harus selalu menegakkan asas praduga tak bersalah, termasuk bagi GS.

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum, apa yang dilakukan KPK. Cuma, harapan kami, asas praduga tak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," kata Syarifuddin, Jumat, 9 Desember 2022.

 Baca Juga: Bingung Diajak Adu Jotos, Rizky Billar Langsung 'Datangi' Jefri Nichol: Saya Punya Salah?

"Itu (praperadilan) kan hak masing-masing, ya. Ya silakan saja. Saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ucap dia lagi.

Dengan kata lain, dia mengatakan sama sekali tak mempersoalkan pengajuan praperadilan penetapan tersangka oleh GS.

Sebab menurutnya, proses tersebut merupakan salah satu bentuk keberatan yang ditempuh lewat cara-cara sah dan boleh di mata hukum.

Menanggapi banyaknya hakim agung dan insan MA yang ditersangkakan di kasus serupa, Syarifuddin lantas mengimbau seluruh hakim ketua supaya menaati pedoman etik dan perilaku hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat