kievskiy.org

Hakim MA Kembali Bakal Diadili oleh Hakim PN?

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

 

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kembali menetapkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) "GZ" sebagai tersangka kasus penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA.

KPK saat mengungkap perkara dengan tersangka hakim agung lain inisial “SD” menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka “GZ”.

MA sendiri belum melakukan pencopotan “GZ” sehubungan tengah menanti perkembangan proses hukuman di KPK dan akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Tentunya kita menjunjung prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) atas kasus hukum “GZ”, yang kiwari tengah bergulir proses pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun bilamana terbukti, hal ini memiriskan kita bersama.

Baca Juga: Hakim Takjub pada ‘Supremasi’ Sambo: Luar Biasa, Berita Acara Interogasi Bisa Sesuai Pesanan

Betapa tidak, seolah tiada henti, “Wakil Tuhan” yang esensinya merupakan tonggak terakhir pengadil hukum, terus menerus tercoreng, sehingga menambah karut-marut dunia justisi tanah air.

Pada esensinya, para abdi hukum, khususnya yang bertugas di pengadilan, telah melek hukum, memahami antara perintah dan larangan yang terdapat dalam undang-undang dengan segala konsekuensinya.

Namun ironisnya, oknum peradilan secara personal, kerapkali abai dan melakukan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Wajib dibangun struktur, prosedur, serta etos kerja segenap aparatur pengadilan yang berintegritas melalui standar normatif bagi para pemangku kepentingan berupa code of conduct, yang mampu mengamputasi berbagai pelanggaran hukum sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih dan berjiwa melayani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat