kievskiy.org

KUHP Baru: Hina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK Bisa Dipenjara Sampai 3 Tahun

Ilustrasi - Menghina pemerintah dan lembaga negara bisa dipenjara sampai 3 tahun.
Ilustrasi - Menghina pemerintah dan lembaga negara bisa dipenjara sampai 3 tahun. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Meski telah disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai masih berisi sejumlah pasal yang bermasalah dan kontroversial.

Salah satunya dan yang paling sering dikritik adalah mengenai penghinaan terhadap pemerintahan yang sah dan lembaga negara lainnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240, yang mengancam masyarakat dipenjara hingga 3 tahun jika dilaporkan atas dasar penghinaan tersebut.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," tutur ayat (1) pasal 240.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (RpRp200 juta)," kata ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali

Dalam hal tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Aduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.

"Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah," ujar penjelasan pasal 240.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat