kievskiy.org

DPR Soal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Tidak Ada Aduan Tidak Diproses

RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus dengan disahkannya KUHP yang baru ini, maka Indonesia telah bisa meninggalkan UU pidana buatan Hindia Belanda.

Dia mengataka,  pembahasan KUHP ini telah melewati proses yang panjang, bahkan melewati masa kepemimpinan tujuh presiden dan 13 Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: BMKG: Jember Diguncang 40 Gempa Susulan, Terasa hingga Bali

"Mudah-mudahan KUHP ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk penegakan hukum di Indonesia," katanya di Gedung DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022.

Lebih lanjut, Lodewijk juga menjelaskan terkait dengan sejumlah pasal yang masih dikhawatirkan masyarakat khususnya terkait dengan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

Dia mengatakan itu penerapan pasal ini menggunakan delik aduan, sehingga jika tidak ada aduan terhadap penghina presiden dan wakil presiden maka tidak akan diproses.

Baca Juga: Hujan Lebih dari Satu Jam, Warga Bekasi Diminta Segera Waspada Banjir

"Selama katakan tidak ada delik aduan yang bersangkutan katakan dari presiden maupun wakil presiden yaitu tidak akan diproses," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyatakan bahwa partainya setuju terhadap langkah pemerintah melakukan dekolonisasi terhadap UU pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat