kievskiy.org

Pengesahan KUHP Diwarnai Aksi WO Anggota Fraksi PKS, Yasonna: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

Ilustrasi pengesahan RUU KUHP, Menkumham Yasonna Laoly menanggapi sejumlah anggota DPR RI yang walk out.
Ilustrasi pengesahan RUU KUHP, Menkumham Yasonna Laoly menanggapi sejumlah anggota DPR RI yang walk out. /Pixabay/VBlock Pixabay/VBlock

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menanggapi protes yang disampaikan salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis dalam Sidang Paripurna Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP).

Yasonna mengatakan protes yang disampaikan Iskan Qolba Lubis merupakan bagian dari demokrasi.

Menurutnya Iskan sah untuk menyampaikan pendapatnya. Tetapi dia mengingatkan bahwa memaksakan kehendak juga tidak sah.

“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 202022.

Baca Juga: Protes Dua Pasal Bermasalah, PKS Walk Out saat Sidang Pengesahan RUU KUHP Jadi UU

Yasonna mengatakan Fraksi PKS telah menyatakan setuju dengan catatan terhadap pengesahan RUU KUHP menjadi UU pada saat pembahasan di Komisi III. Artinya PKS juga sepakat RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Pun demikian, Yasonna juga menanggapi catatan yang disampaikan Anggota Fraksi Demokrat, Santoso pada Sidang Rapat Paripurna Pengesahan KUHP. Dia menyambut baik apa yang diminta oleh Santoso bahwa KUHP ini masih perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum.

Menurut Santoso sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP tidak boleh ada yang salah tafsir dari para penegak hukum Indonesia.

“Catatan itu ada menjadi memori nanti,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat