PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Pasalnya, KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki bahwa Gazalba Saleh terlibat dalam kasus suap tersebut.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Ali menyebut pihaknya juga akan melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh.
Baca Juga: KAI Daop Bandung Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA di Jawa Barat
Ali memastikan, lembaga antirasuah tersebut akan mengusut dua kasus tersebut hingga tuntas dan membawanya ke pengadilan untuk dipertanggungjawabkan oleh Gazalba Saleh.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.
Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menuturkan KPK menghargai setiap putusan majelis hakim termasuk vonis bebas Gazalba Saleh.
Akan tetapi, pengusutan dugaan suap di lingkungan MA bukan hanya sekedar dalam konteks memberantas rasuah melainkan juga menjaga kehormatan institusi peradilan dari praktik-praktik kotor seperti jual beli perkara.