kievskiy.org

Pengadilan Tinggi Bandung ‘Pangkas’ Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Hakim Agung Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Hakim Agung Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah rampung membacakan putusan terkait upaya hukum banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan mengurangi masa hukuman Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun pidana penjara.

Putusan tersebut mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap amar putusan.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Kemudian dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Sudrajad Dimyati dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” ujar amar putusan.

Jalannya persidangan banding dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muzaini Achmad, Hakim Anggota Agus Suwargi, dan Lufsiana.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyebut Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat