kievskiy.org

Klarifikasi Pemkab Bandung soal Isu Gratifikasi Dadang Supriatna di Proyek Pasar Banjaran

Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bupati Bandung Dadang Supriatna. /Dok. Pemkab Bandung.

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dalam proyek Pasar Banjaran. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun memberikan klarifikasi.

Menurut Pemkab Bandung, dugaan gratifikasi yang disampaikan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran senilai Rp1,272 miliar dari PT BNP kepada Bupati Bandung ternyata terkait kontribusi tahunan pihak PT tersebut. Nilainya disebut tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Perlu kami sampaikan isi laporan dengan nilai tersebut sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Nilai kontribusi tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran langsung disetorkan secara nontunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah pada tanggal 14 Maret 2023,” katanya dalam rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com.

Ada bukti transfer

Baca Juga: Profil Dadang Supriatna, Bupati Bandung Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran

Pemkab Bandung mengeklaim memiliki bukti transfer berkaitan dengan dana kewajiban kontribusi tahun pertama tersebut. Nilai objek laporan itu telah diserahkan ke kas daerah, tidak seperti klaim laporan yang diisukan sebagai gratifikasi kepada Dadang Supriatna tersebut.

“Pelapor yang melaporkan hal tersebut sangat tidak manusiawi karena memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud. Hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE,” ujarnya melanjutkan.

Selain itu, soal isu putusan PTUN sudah diketahui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar dan tidak berdasar oleh Pemkab Bandung. Penyebabnya adalah putusan itu diterbitkan pada Kamis, 13 Juli 2023 dan para pihak baru mengetahuinya saat diumumkan lewat e-court oleh PTUN.

“Sementara terkait surat tentang pemberitahuan pembongkaran kios/lapak yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2023 merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 9 Juli 2023 antara Pemkab Bandung dengan jajaran TNI/Polri,” katanya.

Baca Juga: KPK Akan Penuhi Hak-Hak Tersangka Korupsi di Basarnas Selama Pemeriksaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat